Selasa, 03 September 2013

DASAR TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Autobiografi

Nama saya Anis Marsela, saya lahir pada 23 Juni 1993 di Cirebon. Saya adalah anak ketiga dari empat bersaudara. Saya mulai bersekolah saat usia 5 tahun di TK Melati pada tahun 1998, Setahun kemudian saya bersekolah di SDN 02 Tegalkarang,kemudian pada tahun 2004 saya pindah sekolah ke SDN 2 Lungbenda. Lulus dari sekolah dasar saya melanjutkan sekolah di SMPN 3 Palimanan, kemudian setelah lulus dari SMP saya melanjutkan bersekolah di SMAN 1 Palimanan Kab.Cirebon. Lulus dari SMA saya melanjutkan studi ke Universitas Pendidikan Indonesia Fakultas Ilmu Pendidikan, jurusan Pedagogik Program Studi S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar.






UNDANG-UNDANG ITE


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa  pembangunan  nasional  adalah  suatu proses  yang  berkelanjutan yang  harus  senantiasa  tanggap
terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
b. bahwa  globalisasi  informasi  telah  menempatkan  Indonesia sebagai  bagian  dari  masyarakat  informasi dunia  sehingga mengharuskan  dibentuknya  pengaturan  mengenai pengelolaan  Informasi  dan  Transaksi Elektronik  di  tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa  perkembangan  dan  kemajuan  Teknologi  Informasi yang  demikian  pesat  telah  menyebabkan perubahan kegiatan  kehidupan  manusia  dalam  berbagai  bidang  yang secara  langsung  telah memengaruhi  lahirnya  bentukbentuk perbuatan hukum baru;
d. bahwa  penggunaan  dan  pemanfaatan  Teknologi  Informasi harus  terus  dikembangkan  untuk  menjaga, memelihara, dan  memperkukuh  persatuan  dan  kesatuan  nasional berdasarkan  Peraturan  Perundang undangan  demi kepentingan nasional;
e. bahwa  pemanfaatan  Teknologi  Informasi  berperan  penting dalam  perdagangan  dan  pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
f. bahwa  pemerintah  perlu  mendukung  pengembangan Teknologi  Informasi  melalui  infrastruktur  hukum dan pengaturannya  sehingga  pemanfaatan  Teknologi  Informasi dilakukan  secara  aman  untuk  mencegah penyalahgunaannya  dengan  memperhatikan  nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia;
g. bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana  dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu  membentuk  Undang-Undang  tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
selengkapnya :








Tidak ada komentar:

Posting Komentar